Ilustrasi oleh Medcom.id.
Ilustrasi oleh Medcom.id.

Warga AS Penabrak WNI Divonis Tahanan Rumah

Fajar Nugraha • 16 Januari 2020 00:38
Jakarta: Pengadilan warga Amerika Serikat (AS) terhadap yang menabrak warga negara Indonesia (WNI) hingga meninggal kembali dilanjutkan. Hasilnya, keputusan dari hakim dinilai mengecewakan.
 
Hakim mengganjar Bria Mason dengan hukuman tiga tahun tahanan rumah dalam sidang gugatan Negara Bagian Louisiana atas peristiwa kecelakaan yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta dua tahun yang lalu.
 
Sidang yang di gelar di kota Hahnville, Louisiana siang itu, selain memvonis 3 tahun tahanan rumah, juga mengganjar Bria Mason 5 tahun masa percobaan setelahnya.

“Selama 5 tahun pertama  menjalani hukumannya, Bria Mason diwajibkan diwajibkan  memakai  scram device, yaitu alat elektronik yang dapat mendeteksi kadar alkohol darah sekaligus berfungsi sebagai GPS yang menempel pada tubuhnya 24 jam sehari,” pernyataan pihak pengacara, yang dikutip dari Change.org, Rabu 15 Januari 2020.
 
Sidang yang dimulai pada pukul 2.00 sore itu berjalan penuh emosional. Hakim mendengarkan kesaksian dari kuasa hukum almarhumah Sinta, Dave dan Meri Ricketts, 
 
Para saksi korban yaitu  Bagus dan Dewi Setiyadi.  Hadir pula tujuh orang rekan-rekan sekolah Sinta semasa hidup yang datang dari Florida.  Sidang yang berjalan selama satu jam itu terasa mencekam haru dengan  suara tangisan para saksi dan hadirin siang itu.
 
“Putusan ini dengan berat hati harus diterima pihak korban. Sirat kekecewaan terpancar dari seluruh wajah kawan dekat  Almarhum Sinta yang hadir di ruang sidang sore itu,” imbuh pernyataan itu.
 
Dave Ricketts, kuasa hukum dari Almarhum Sinta menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan Hakim yang dianggapnya tidak adil. Keputusan  Hakim ini, menurut Ricketts,  sama sekali berbeda dengan apa yang sudah dipresentasikan lewat e-mail oleh Jaksa Penuntut Negara Bagian Louisiana padanya.  Ricketts merasa dibohongi jaksa negara.
 
“Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun tahanan rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah USD50 ribu.  Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan memberikan 60 persen dari jumlah gajinya  kepada Bagus dan Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 pekan tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari  Bria Mason”, kata Dave menjelaskan.
 
Sebenarnya Meri Ricketts berharap, Hakim mau mempertimbangkan semua pernyataan saksi  dalam sidang sore itu dan bertukar pikiran dengan mereka sebagai kuasa hukum keluarga Sinta. “Ketika kami tiba di pengadilan, kami diberikan salinan kertas JUDGEMENT OF RESTITUTION oleh Jaksa, artinya pengadilan memang sudah membuat skenario putusan  vonis kasus ini untuk hanya memberikan Bria Mason tahanan rumah saja, tanpa harus mempertimbangkan semua pernyataan para saksi yang kita hadirkan di pengadilan sore ini,” kata Meri menerangkan.
 
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Juan Byrd sebenarnya mereka mengajukan tuntutan penjara  untuk Bria Mason selama 270 pekan dalam penjara, dan sisanya sebagai tahanan rumah. Tetapi Hakim tidak memutuskan demikian. Menurutnya, itu  terjadi,  karena Hakim tidak memperoleh semua data saksi dan bukti pendukung sebelum masa sidang, sehingga mengambil putusan demikian.
 
Ketika dikonfirmasikan pada Meri  Ricketts,  menurutnya Hakim harus dapat bertukar pikiran dengan kuasa hukum korban dengan mendengarkan semua masukan yang ada, sebelum mengambil keputusan.
 
“Hakim dapat melakukan itu, kalau dia mau, sampai detik terakhir sekalipun, tetapi itu tidak dilakukannya,” pungkas Meri Ricketts.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan