Menlu AS Rex Tillerson berbicara mengenai Korut dalam keterangan rutin di Gedung Putih, Washington, 20 November 2017. (Foto: AFP/SAUL LOEB)
Menlu AS Rex Tillerson berbicara mengenai Korut dalam keterangan rutin di Gedung Putih, Washington, 20 November 2017. (Foto: AFP/SAUL LOEB)

Sebut Korut Pendukung Terorisme, AS Masih Upayakan Dialog

Willy Haryono • 21 November 2017 10:47
Washington: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendeklarasikan Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme. Meski begitu, Washington masih belum menyerah dalam mengupayakan negosiasi untuk menghentikan ketegangan terkait program nuklir dan misil Korut. 
 
Trump menjanjikan tambahan sanksi dari Kementerian Keuangan AS terhadap Korut, setelah menambahkan Pyongyang ke daftar hitam negara pendukung terorisme setelah Iran dan Suriah. 
 
"Seharusnya deklarasi ini dilakukan sejak lama. Seharusnya dilakukan bertahun-tahun lalu," tegas Trump, seperti dilansir AFP, Senin 20 November 2017. 

Namun, Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson mengatakan pihaknya masih ingin mengejar jalur diplomasi. Ia yakin serangkaian sanksi dapat mendorong Kim Jong-un untuk duduk bersama dan berdialog. 
 
Tillerson menyebut serangkaian sanksi telah memiliki "dampak signifikan" terhadap perekonomian Korut. "Masih ada harapan untuk diplomasi," ungkap Tillerson. 
 
Sejauh ini belum ada reaksi dari Korut terkait deklarasi AS. Namun surat kabar Rodong Shinmun milik partai berkuasa di Korut menulis sebuah editorial yang mendeskripsikan Trump sebagai presiden "sakit jiwa pengeruk banyak uang" yang memimpin AS "menuju neraka."
 
Sementara itu The New York Times menuliskan editorial bahwa program nuklir yang tengah dikembangkan Pyongyang menjadi salah satu alasan yang mendasari Trump memasukan kembali negara tersebut dalam daftar hitam pendukung terorisme.
 
Sebelumnya, Korut sempat masuk dalam daftar yang sama di tahun 1988. Pada 2008, pemerintahan George W. Bush mengeluarkan Korut dari daftar tersebut lantaran lolos dalam inspeksi nuklir. 
 
Negara-negara yang masuk daftar ini akan dikenai sanksi pembatasan bantuan luar negeri AS, larangan ekspor dan penjualan alat pertahanan, kontrol atas ekspor barang-barang penggunaan ganda dan berbagai hambatan finansial lainnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan