Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengeluarkan perintah ini pada Senin, 5 Agustus. Tadinya, para pelancong dapat masuk AS hingga 90 hari tanpa visa di bawah program pengabaian.
Mengacu pada peraturan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, mereka yang pernah melakukan perjalanan ke delapan negara, seperti Korea Utara, Libya, Somalia, dan Suriah, mulai dari 1 Maret 2011 dianggap tak lagi memenuhi syarat.
Meski demikian, para pelancong dan pebisnis tetap bisa masuk ke AS. Namun, mereka harus mengajukan permohonan visa turis atau bisnis.
Channel News Asia, Selasa, 6 Agustus 2019, mengatakan perubahan tersebut akan memengaruhi puluhan ribu orang dari negara-negara bebas visa yang pergi ke Korea Utara sebagai turis atau tujuan lain dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini juga sekaligus meredam harapan Presiden Korea Selatan Moon Jae in untuk mewujudkan proyek pariwisata lintas batas bagi warganya yang ingin mengunjungi Korea Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News