Ribuan warga berunjuk rasa di Taman Battery, New York, AS, 29 Januari 2017, dalam menentang larangan imigrasi Presiden Donald Trump. (Foto: AFP/BRYAN R. SMITH)
Ribuan warga berunjuk rasa di Taman Battery, New York, AS, 29 Januari 2017, dalam menentang larangan imigrasi Presiden Donald Trump. (Foto: AFP/BRYAN R. SMITH)

Demonstrasi Menentang Kebijakan Trump Masuki Hari Kedua

Willy Haryono • 30 Januari 2017 12:35
medcom.id, New York: Gelombang unjuk rasa menentang kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump di sejumlah tempat di Amerika Serikat (AS) memasuki hari kedua, Minggu 29 Januari.
 
Ribuan pendemo mengecam keras keputusan Trump, yang melarang kedatangan pengungsi serta menolak menerbitkan visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim. 
 
Kerumunan massa terlihat di Taman Battery, New York, di seberang Patung Liberty. Ribuan lainnya terlihat membanjiri kawasan sekitar Gedung Putih. 

Pemandangan serupa terlihat di Lapangan Copley di Boston. Sejumlah aktivis berencana menggelar aksi serupa di beberapa bandara dan kota, termasuk Los Angeles, Atlanta, Kansas City, Baltimore, Denver dan Seattle. 
 
Trump menandatangani perintah eksekutif terkait imigran pada Jumat 27 Januari. Lewat aturan ini, semua pengungsi dilarang datang ke AS hingga sedikitnya 120 hari ke depan. Khusus untuk Suriah, jangka waktunya tanpa batas hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. 
 
Perintah eksekutif juga meliputi penolakan visa AS dari tujuh negara, yakni Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk 90 hari ke depan. 
 
Enam warga Suriah dilaporkan ditolak di Bandara Internasional Philadelphia. Keenamnya kemudian dipulangkan ke Lebanon. 
 
Wali Kota New York Bill de Blasio menyebut perintah eksekutif Trump "tidak (mencerminkan) Amerika." Ia menyayangkan adanya 17 orang yang ditahan di Bandara Internasional John F. Kennedy akibat kebijakan Trump. 
 
Kebijakan Trump dikecam beberapa sekutu AS di Eropa. Warga Eropa yang memiliki kewarganegaraan ganda terkena imbasnya, jika salah satu status negara mereka ada dalam daftar larangan. Inggris dan Kanada mendapat pengecualian, dan semua warga mereka -- walau memiliki kewarganegaraan ganda -- dapat pergi ke AS tanpa masalah.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan