Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan Menlu Palestina Riyadh al-Maliki di kantor Perwakilan Tetap RI di PBB. (Foto:Twitter Menlu RI).
Menlu Retno Marsudi melakukan pertemuan Menlu Palestina Riyadh al-Maliki di kantor Perwakilan Tetap RI di PBB. (Foto:Twitter Menlu RI).

Indonesia Pimpin Pertemuan Bahas Israel Bangun Pemukiman

Fajar Nugraha • 09 Mei 2019 09:59
New York: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melakukan pertemuan dengan Menlu Palestina Riyad Maliki di Kantor Wakil Tetap RI di PBB, New York, 8 Mei 2019.
 
Pada pertemuan tersebut, Menlu Maliki menyerahkan surat dari Presiden Palestina Mahmud Abbas untuk Presiden Joko Widodo. Kedua menlu juga membahas beberapa isu, terutama di saat Indonesia saat ini memegang presiden bergilir di Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
 
“Pertemuan yang positif dengan Menlu Palestina Riyad Maliki.  Kami membahas tiga isu, persiapan Arria Formula mengenai Palestina, situasi di Gaza dan rencana KTT OKI,” ujar Menlu Retno, dalam akun Twitternya, yang dikutip Medcom.id, Kamis, 9 Mei 2019.

Pada 9 Mei, waktu New York, Amerika Serikat, atas inisiatif Indonesia, Kuwait dan Afrika Serikat akan dilakukan pertemuan Arria-formula mengenai pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina.
 
Menlu Retno Marsudi akan memimpin pertemuan ini dan Menlu Maliki juga hadir dalam kapasitas Palestina sebagai negara observer PBB. Semua anggota DK PBB akan berpartisipasi dan mengeluarkan pernyataan.
 
Sebuah konsep pernyataan sudah disirkulasi menjelang pertemuan. Ini termasuk menyoroti tanggungjawab hukum dari negara yang mencaplok dan kewajiban internasional terkait hak untuk membela diri.
 
Dilansir dari laporan situs DK PBB menyebutkan dalam konsep pernyataan bahwa, “solusi dua negara makin terancam dengan pembangunan pemukiman dan pengerahan warga secara ilegal ke wilayah Palestina, yang dicaplok sejak Juni 1967, termasuk Yerusalem Timur”.
 
Pernyataan itu juga menyebutkan tindakan Israel merupakan dari negara itu untuk mengubah komposisi, karakter dan status dari wilayah Palestina.
 
Pertemuan Arria-formula nantinya akan memberikan argumen bahwa pembangunan pemukiman oleh Israel merupakan bentuk kebijakan melanggar hukum. Kebijakan itu disertai pula dengan pengusiran paksa dan penghancuran rumah warga Palestina.
 
“Pernyataan juga menilai Israel bersalah atas pelanggaran hukum internasional yang melarang pembangunan pemukiman dan mengecam pembenaran atas tindakan para pemukim Israel,” isi laporan tersebut.
 
Pertemuan Arria-formula ini juga meminta komunitas internasional terutama DK PBB untuk menggunakan alatnya menghukum Israel atas tindakan ilegalnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan