medcom.id, Washington: Presiden Amerika Serika (AS) Donald Trump meminta pengadilan tertinggi negara tersebut untuk memberlakukan kembali larangannya terhadap warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Pemerintahan Trump pada Kamis meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau legalitas larangan tersebut yang telah dibatalkan oleh pengadilan lebih rendah.
Keputusan terakhir yang menentang larangan perjalanan tersebut berasal dari pengadilan banding federal pada bulan Mei.
Pengadilan Banding Sirkuit Keempat (The Fourth Circuit Court of Appeals) di Richmond, Virginia, mengatakan bahwa perintah tersebut sama saja dengan larangan terhadap Muslim.
"Pada dasarnya, Perintah Eksekutif ini tidak lebih dari apa yang dijanjikan presiden sebelum dan sesudah pemilihannya: diskriminasi yang jelas merugikan Muslim," kata para hakim pengadilan banding dalam keputusan mereka yang terdiri dari 205 halaman, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu 3 Juni 2017.
Sebagian besar panel yang terdiri dari 13 hakim dalam kasus tersebut mengutip cuitan, wawancara televisi dan pernyataan yang dimuat di situs kampanye Trump sebagai bukti niatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News