Presiden Amerika Serikat Donald Trump - foto: AFP
Presiden Amerika Serikat Donald Trump - foto: AFP

Pembatasan Imigran Muslim Berlaku pada Pemegang Green Card

Renatha Swasty • 29 Januari 2017 03:45
medcom.id, Washington: Pembatasan pada imigran dan pengungsi dari tujuh negara muslim yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga berlaku pada pemegang Green Card, kata Senior Adminsitrasi AS, Sabtu (28/1/2017) waktu setempat.
 
Dalam pertemuan dengan wartawan, pejabat pemerintah itu menjelaskan soal cakupan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, Jumat (27/1/2017). Perintah itu telah membuat kekacauan dan alarm di bandara.
 
Ditanya soal tuntutan hukum yang diajukan warga pada pemerintah soal kebijakan baru, si pejabat menolak berkomentar secara spesifik. Tapi dia menyebut, orang asing tidak bisa masuk AS, dia juga menolak menyebut perintah itu sebagai langkah 'larangan muslim'.

Diketahui, pada Jumat 27 Januari 2017 Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menangguhkan kedatangan para pengungsi dan memaksakan pengawasan baru yang keras pada wisatawan dari tujuh negara Muslim.
 
Tidak ada visa yang akan dikeluarkan untuk 90 hari ke depan kepada pendatang atau pengunjung dari tujuh negara mayoritas Muslim: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
 
Seorang pejabat mengatakan Afganistan, Malaysia, Pakistan, Oman Tunisia, Turki, di mana negara-negara dengan mayoritas muslim tidak termasuk dalam urutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan