Dalam pertemuan dengan wartawan, pejabat pemerintah itu menjelaskan soal cakupan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump, Jumat (27/1/2017). Perintah itu telah membuat kekacauan dan alarm di bandara.
Ditanya soal tuntutan hukum yang diajukan warga pada pemerintah soal kebijakan baru, si pejabat menolak berkomentar secara spesifik. Tapi dia menyebut, orang asing tidak bisa masuk AS, dia juga menolak menyebut perintah itu sebagai langkah 'larangan muslim'.
Diketahui, pada Jumat 27 Januari 2017 Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menangguhkan kedatangan para pengungsi dan memaksakan pengawasan baru yang keras pada wisatawan dari tujuh negara Muslim.
Tidak ada visa yang akan dikeluarkan untuk 90 hari ke depan kepada pendatang atau pengunjung dari tujuh negara mayoritas Muslim: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
Seorang pejabat mengatakan Afganistan, Malaysia, Pakistan, Oman Tunisia, Turki, di mana negara-negara dengan mayoritas muslim tidak termasuk dalam urutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News