Sanksi ditujukan kepada perusahaan-perusahaan pembangun Nord Stream 2, sebuah jaringan pipa bawah laut yang dapat meningkatkan ekspor gas Rusia ke Jerman. AS menganggap proyek tersebut sebagai risiko keamanan terhadap kawasan Eropa.
Kongres AS telah melakukan pemungutan suara terkait sanksi tersebut sebagai bagian dari rancangan undang-undang pertahanan pekan kemarin. RUU tersebut, yang mendeskripsikan Nord Stream 2 sebagai "alat pemaksaan," ditandatangani Trump pada Jumat 20 Desemeber.
Proyek Nord Stream 2 bernilai USD11 miliar (Rp153 triliun) telah membuat berang AS. Baik Partai Demokrat maupun Republik sama-sama menentang proyek tersebut.
Pemerintahan Trump khawatir jaringan pipa gas tersebut dapat memperkuat cengkeraman Rusia atas pasokan energi di Eropa. Trump mengatakan jaringan pipa sepanjang 1.225 kilometer itu dapat mengubah Jerman menjadi "tawanan Rusia."
Sanksi terbaru AS telah memicu kecaman dari Rusia dan UE. Keduanya menegaskan dapat membuat kebijakan sendiri mengenai energi tanpa perlu ada campur tangan dari Washington.
Sebelumnya, Kanselir Jerman Angela Merkel mengaku "menentang sanksi luar wilayah" yang hendak dilayangkan AS terhadap proyek Nord Stream 2.
Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengeluarkan pernyataan yang lebih keras, dan mengatakan sanksi AS dapat dipandang sebagai "intervensi terhadap keputusan otonom Eropa."
Selain Nord Stream 2, sanksi terbaru AS juga ditujukan bagi TurkStream, sebuah jaringan pipa gas yang dijalankan Rusia-Turki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News