Francius Laundo Marganda, WNI yang ditangkap FBI atas kasus penipuan. Foto: Metro TV
Francius Laundo Marganda, WNI yang ditangkap FBI atas kasus penipuan. Foto: Metro TV

WNI Ditangkap FBI, Imbas Tipu Hingga Rp361 Miliar

MetroTV • 29 Februari 2024 13:11

Brooklyn: Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di New York setelah ditangkap Federal Beureu of Investigation (FBI) atas dugaan terlibat dalam skema penipuan ponzi senilai Rp361 miliar. Mayoritas korban adalah Warga Negara Indonesia di 12 negara bagian, termasuk New York.
 
Pelaku bernama Francius Laundo Marganda, seorang WNI berusia 41 tahun, dihadapkan pada tuduhan penipuan senilai Rp361 miliar. Saat ini, ia ditahan di penjara federal di Brooklyn, New York, sambil menunggu persidangan berikutnya.
 
Yuliana Hassan dan Lini, dua WNI yang tinggal di Kawasan Queens, menjadi korban investasi Marganda yang dikenal sebagai Global Transfer. Kedua korban masih mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar.

“Itu duit kita kerja, kita kumpulkan uang sedikit demi sedikit, keringat dan jerih payah kita. Hasil jerih payah selama saya di Amerika selama 24 tahun”, ungkap Yuliana dan Lini, korban investasi bodong, dilansir dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca: Diduga Telantarkan Jenazah Bayinya, WNI di Jepang Ditangkap Polisi


Yuliana dan Lini mulai berinvestasi pada Mei 2019, sempat menuai untung, keduanya terus melanjutkan investasi hingga akhirnya mandek pada Mei 2021 lalu. “Awalnya kita masukkan dari jumlah yang kecil, lalu kita naikin lagi jadi 5.000.
 
Sempat dapat balik, dia janji dalam jangka waktu sekitar 1,5 bulan dan 100% kembali. Makanya dari uang untung itu, kita masukkan lagi untuk digandakan keuntungannya. Ya, itu karena kita serakah juga”, ujar Yuliana memberi pengakuan.
 
(Agapytus Edvaldo Sugiharto)


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan