medcom.id, Santiago: Pengadilan Chile mencabut larangan aborsi di negara itu, pada Senin 21 Agustus 2017. Pencabutan tersebut menandai aborsi legal pertama kali akan diizinkan sejak 1989.
Namun, aborsi masih akan dibatasi ketat, memungkinkan wanita untuk mendapatkan prosedur medis hanya dalam kasus pemerkosaan, ancaman bagi kehidupan wanita atau efek kelahiran yang mematikan, lapor Al Jazeera.
Senat Chile menyetujui sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) pada Juli buat mengizinkan aborsi dalam keadaan tertentu. Namun anggota parlemen konservatif menantang konstitusionalitas ini.
Hakim menyetujui RUU tersebut dalam sebuah keputusan 6-4. "Meskipun aborsi sudah dilarang dalam segala situasi di Chile selama hampir tiga dekade, wanita masih melakukan sekitar 60.000 dan 70.000 aborsi ilegal per tahun," menurut New York Times.
Hukuman kriminal dari prosedur ini maksimal sampai 15 tahun penjara. Dalam sebuah cuitan, Presiden Chile Michele Bachalet berkata, Senin adalah "hari bersejarah bagi wanita Chile." Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut menghasilkan "hak asasi bagi martabat kita."
Amnesty International juga memuji keputusan tersebut. "Chile akhirnya berjalan selangkah lebih dekat buat melindungi hak asasi perempuan dan anak perempuan," kata Erika Guevara-Rosas, Direktur Amerika di Amnesty International, dalam sebuah pernyataan.
"Kemenangan ini merupakan bukti kerja jutaan wanita di seluruh benua Amerika. Dan dunia yang melawan undang-undang kejam yang menghukum wanita dan mendorong mereka untuk mencari aborsi diam-diam dan berbahaya, merugikan kesehatan dan kehidupan mereka," imbuhnya, seperti dilansir UPI, Selasa 22 Agustus 2017.
Tapi Guevara-Rosas menunjukkan bahwa Chile masih memiliki undang-undang aborsi yang membatasi hak-hak perempuan.
"Tes sesungguhnya sekarang ialah memastikan bahwa undang-undang tersebut benar-benar diterapkan, bahwa perempuan dan anak perempuan dapat sepenuhnya mengakses layanan kesehatan komprehensif yang mereka butuhkan. Bahwa reformasi ini membuka pintu bagi mereka untuk dapat sepenuhnya menikmati hak seksual dan reproduksi mereka," katanya.
Tapi keputusan tersebut membawa Chile keluar dari sekelompok kecil negara yang telah menyudahi larangan aborsi dalam segala situasi. Negara-negara tersebut meliputi Republik Dominika, El Salvador, Gabon, Haiti, Malta, Nikaragua, Filipina, dan Senegal.
"Larangan mutlak Kuba untuk aborsi adalah hukum yang kejam dan kebijakan publik yang buruk," kata Jose Miguel Vivanco, direktur Amerika di Human Rights Watch.
Vicanco menegaskan bahwa, dokter tidak lagi harus mengusir wanita yang berada dalam situasi putus asa dan terancam kehidupannya untuk mencari prosedur di bawah tanah atau tidak aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News