Eks Presiden Brasil divonis 12 tahun bui. (Foto: AFP).
Eks Presiden Brasil divonis 12 tahun bui. (Foto: AFP).

Eks Presiden Brasil Lula da Silva Divonis 12 Tahun Penjara

Marcheilla Ariesta • 05 April 2018 12:02
Brasilia: Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk mantan Presiden Brasil Lula da Silva. Sebelumnya, da Silva meminta unutk bebas selama proses banding kasus korupsi berlangsung.
 
Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis 5 April 2018 usai voting di Mahkamah Agung Brasilia. MA menolak banding pria 72 tahun itu dan akan menyeretkan ke bui dalam kurun waktu seminggu.
 
Dilansir dari BBC, Da Silva terbukti bersalah karena menerima apartemen tepi pantai. Bangunan tersebut merupakan bentuk suap perusahaan konstruksi agar bisa memenangkan tender.

Dia kemudian mengajukan banding di pengadilan rendah, tapi kalah pada Januari lalu dan hukumannya malah bertambah jadi 12 tahun.
 
Mantan presiden yang menjabat sejak 2003 hingga 2011 tersebut membantah tudingan yang dialamatkan padanya. Dia kemudian mengajukan banding kedua dan tetap saja banding tersebut ditolak.
 
Masyarakat sendiri mendesak da Silva untuk segera dipenjarakan. Hal ini sesuai dengan hukum Brasil yang menyebutkan terdakwa harus segera dipenjara usai banding pertama ditolak.
 
Dengan vonis MA kali ini, Silva tidak akan bisa ikut dalam pemilu presiden pada Oktober tahun ini. Berkat kebijakannya yang populis ketika menjabat presiden, Silva masih memuncaki berbagai survei pilpres kendati masih ada enam kasus korupsi yang menjeratnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan