Perintahnya menjadi kemenangan hukum terakhir bagi warga Irak yang menghadapi deportasi di tengah ketatnya pengawasan pemerintah AS.
Hakim Distrik AS Mark Goldsmith memberikan perintah pendahuluan yang diminta para pengacara dari American Civil Liberties Union (ACLU). Pengacara berpendapat para imigran akan menghadapi penganiayaan di Irak karena mereka dianggap etnis dan penganut agama minoritas di sana.
Goldsmith mengatakan, perintah tersebut memberi waktu kepada para tahanan untuk menentang deportasi mereka di pengadilan federal. Dia mengatakan banyak dari mereka "kelimpungan demi mendapatkan bantuan hukum" sesudah perintah deportasi tiba-tiba diberlakukan lagi oleh pemerintah AS setelah beberapa tahun.
Ia menulis -- dalam opini dan perintah setebal 34 halaman -- bahwa waktu tambahan meyakinkan "mereka yang mungkin terkena dampak serius dan ancaman kematian tidak dikeluarkan dari negara ini sebelum ke pengadilan."
Lewat keputusan tersebut, seperti dikutip Sky News, tidak akan ada lagi warga Irak yang dideportasi dari AS selama beberapa bulan ke depan.
Belum diketahui apakah keputusan Goldsmith akan dibanding pemerintah AS. Seorang perwakilan Kantor Kejaksaan AS di Detroit belum menanggapi permintaan berkomentar.
Terhitung ada 1.444 warga Irak yang dikenai perintah deportasi di AS. Hanya sekitar 199 dari mereka yang ditahan pada Juni, sebagai bagian dari perburuan nasional otoritas imigrasi.
ACLU menggugat pada 15 Juni supaya menghentikan deportasi para tahanan. Mereka berargumen warga Irak dapat menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau kematian karena banyak dari orang itu pemeluk Katolik Chaldean, Muslim Sunni, atau Kurdi Irak. Kelompok-kelompok tersebut diketahui kerap menjadi sasaran perlakuan buruk di Irak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News