Kini Trump menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan kongres di bawah Konstitusi Negeri Paman Sam. Keputusan tetap berkuasa atau tidaknya Trump akan beralih kepada Senat AS.
Bola panas di Senat
Sekarang setelah Trump telah dimakzulkan, Senat akan mengadakan persidangan untuk menentukan apakah Trump bersalah atas dua pasal pemakzulan yang dihadapkan kepadanya. Pasal itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi kerja Kongres.
Pada akhirnya, terserah kepada Senat untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan Trump dari kantor. Persidangan Senat ini dijadwalkan pada Januari mendatang.
Di persidangan, ‘manajer’ dari Dewan Perwakilan Rakyat akan mengajukan kasus mereka di hadapan Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Trump dan tim hukumnya juga akan hadir untuk membuat argumen perlawanan.
“Secara historis, presiden yang menghadapi persidangan pemakzulan diberikan beberapa perlindungan, tidak seperti yang diterima terdakwa dalam kasus pidana, seperti hak untuk memiliki pengacara yang hadir dan meminta kesaksian saksi. Tetapi para ahli hukum mengatakan proses impeachment tidak pernah dimaksudkan untuk dilakukan seperti kasus pidana,” sebut Global Times, Kamis, 19 Desember 2019.
Tidak jelas pada titik ini siapa ‘manajer’ pemakzulan yang akan ditunjuk. Namun beberapa anggota Partai Demokrat telah meminta Ketua DPR Nancy Pelosi untuk menunjuk Justin Amash, sebagai wakil. Amash dikenal sebagai mantan anggota Partai Republik yang dikeluarkan dari partai karena tegurannya terhadap Trump. Amash sekarang mewakili distrik Michigan sebagai seorang wakil Independen.
Selama persidangan, senator di majelis akan bertindak sebagai juri, dan pada akhir persidangan, pemungutan suara akan diadakan. Diperlukan dua pertiga suara mayoritas untuk memecat Trump dari kursi presiden.
Dapat diartikan, bahwa agar Trump dapat digulingkan, semua Demokrat, baik Independen dan 20 Republik di Senat perlu memilih dengan suara yang sama, yaitu menghukum taipan properti itu. Namun para ahli menilai hal itu sangat tidak mungkin terjadi.
Hingga saat ini, tidak ada presiden yang pernah dicopot dari jabatannya melalui proses pemakzulan yang ditetapkan dalam Konstitusi AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News