"Pertama, pentingnya semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan semua resolusi PBB terkait, serta untuk tidak mengambil langkah-langkah provokatif," kata Menlu Retno di New York, Amerika Serikat, Rabu 23 Januari 2019.
Dia menekankan berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap hukum internasional harus segera dihentikan. Pembangunan dan permukiman ilegal, ujar dia, secara moral dan hukum adalah aksi yang salah dan harus segera dihentikan.
"Poin kedua adalah pentingnya suatu proses perdamaian penyelesaian konflik Palestina-Israel yang memiliki legitimasi. Pentingnya proses perdamaian mematuhi parameter internasional yang telah disepakati," imbuhnya.
Baca: Indonesia Perjuangkan Hak Palestina jadi Anggota Penuh PBB
Sekali lagi, Indonesia menegaskan Solusi Dua Negara merupakan satu-satunya jalan untuk memajukan proses perdamaian Palestina dan Israel. Menlu Retno juga menyatakan keprihatinan dengan adanya sejumlah upaya untuk keluar dari prinsip Solusi Dua Negara.
"Poin ketiga adalah krisis kemanusiaan yang dialami Palestina, khususnya di Gaza. Blokade Israel di Gaza telah berlangsung selama 11 tahun dan menyebabkan krisis kemanusiaan yang berkepanjangan harus segera dihentikan," tegasnya lagi.
Dalam kaitan ini, Menlu Retno mengapresiasi negara-negara anggota PBB yang telah mendukung Badan Bantuan untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami dan membantu mengatasi masalah kemanusiaan di Gaza.
"Indonesia telah meningkatkan kontribusinya kepada UNRWA dan akan terus meningkatkan bantuan kemanusiaan kepada Palestina," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News