Muslim dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dilarang masuk ke AS. (Foto: Reuters)
Muslim dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman dilarang masuk ke AS. (Foto: Reuters)

Kemenlu AS Keluarkan Pedoman untuk Muslim Masuki AS

Sonya Michaella • 29 Juni 2017 14:08
medcom.id, Washington: Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akhirnya mengeluarkan syarat menyusul akan diberlakukannya perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait Muslim yang dilarang memasuki AS.
 
Larangan tersebut melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari, sementara untuk pengungsi diberlakukan selama 120 hari.
 
Dilansir dari Reuters, Kamis 29 Juni 2017, pemohon visa yang berasal dari enam negara tersebut harus memiliki hubungan keluarga entitas AS untuk bisa masuk ke Negeri Paman Sam ini.

Hubungan keluarga tersebut misalnya orang tua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung, saudara tiri atau hubungan keluarga lainnya.
 
"Hubungan keluarga dengan entitas AS ini juga bisa dibuktikan dengan dokumentasi," sebut pernyataan dari Kemenlu AS.
 
Peraturan lainnya berbunyi, sebagai contoh, seorang pekerja menerima tawaran kerja dari sebuah perusahaan di AS atau seorang dosen diundang sebagai pembicara di AS, maka mereka akan bebas dari larangan memasuki AS.
 
Panduan dari Kemenlu AS ini juga tidak menjelaskan bagaimana tata cara pengungsi dari enam negara tersebut bisa memasuki AS. 
 
Disebutkan pula, Konsulat AS di masing-masing negara tersebut harus mewawancarai pemohon visa lebih rinci dan ketat.
 
Namun, ketika dikonfirmasi ke Kemenlu AS, tak ada satu pun pejabat yang berkomentar mengenai peraturan ini.
 
Walaupun Mahkamah Agung AS sudah menyetujui perintah eksekutif Trump ini, namun perintah ini masih akan dibawa ke Pengadilan Tertinggi AS. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan