Presiden Amerika Serikat (AS) saat kampanye di Michigan. Foto: AFP
Presiden Amerika Serikat (AS) saat kampanye di Michigan. Foto: AFP

Pemakzulan Tidak Serta Merta Membuat Trump Lengser

Fajar Nugraha • 19 Desember 2019 16:23
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah membuat keputusan untuk memakzulkan Presiden AS Donald Trump. Namun ini belum akan berdampak pada dunia.
 
“Hal ini mengingat pemakzulan tidak serta merta membuat Donald Trump tidak menjabat Presiden AS. Proses pemakzulan yang dilakukan oleh DPR masih berlanjut ke tingkat Senat,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Kamis, 19 Desember 2019.
 
Dalam sistem ketatanegaraan di AS, Kongres memiliki dua kamar yaitu House of Representstive (DPR) dan Senat.

Anggota Senat akan menjadi hakim untuk menentukan apakah dasar pemakzulan yang dilakukan oleh DPR terbukti atau tidak.
 
“Bila dua pertiga anggota Senat menyetujui maka Trump akan diturunkan dari jabatan Presiden AS dan digantikan Wapres. Bila tidak maka Trump akan tetap menjabat sebagai Presiden AS,” jelas Hikmahanto.
 
Untuk diketahui saat ini Senat dikuasai oleh Partai Republik asal partai Donald Trump. “Oleh karenanya dunia, termasuk Indonesia, belum harus bereaksi dan harus tetap menunggu hasil akhir di tangan Senat,” sebut Hikmahanto.
 
DPR  AS menjatuhkan pemakzulan terhadap Trump dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres. Sementara Trump melihat voting pemakzulan tersebut sebagai sebuah kebencian mendalam dari Demokrat.
 
Sekarang setelah Trump telah dimakzulkan, Senat akan mengadakan persidangan untuk menentukan apakah Trump bersalah atas dua pasal pemakzulan yang dihadapkan kepadanya.
 
Pada akhirnya, terserah kepada Senat untuk memutuskan apakah akan mengeluarkan Trump dari kantor. Persidangan Senat ini diusulkan pada Januari 2020 mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan