Presiden Abdel Fattah al-Sisi menyetujui UU itu, yang akan memperluas kapabilitas pemerintah dalam mengawasi warganya. Aktivis HAM menuding Sisi berusaha menciptakan rezim represif.
"Kami khawatir sejumlah poin dalam UU anti-terorisme Mesir dapat memberikan dampak signifikan terhadap HAK dan kebebasan fundamental," ujar juru bucara Kementerian Luar Negeri AS, John Kirby, seperti dikutip AFP, Selasa (18/8/2015).
Namun Kirby menegaskan AS masih tetap bekerja sama dengan Mesir dalam memerangi terorisme.
Kairo mempercepat pengesahan UU ini setelah seorang jaksa senior tewas dalam serangan bom pada akhir Juni.
Dalam UU terbaru ini, seseorang yang mengeluarkan pernyataan di luar versi resmi pemerintah terkait serangan militan akan dikenai denda minimal USD25 ribu dan maksimal USD782 ribu.
Sejumlah kritik menyebut UU tersebut akan mematikan bisnis surat kabar kecil, dan mencegah media besar melaporkan serangan militan secara independen.
Pemerintah Mesir awalnya hendak menetapkan hukuman penjara bagi pelanggar UU ini, namun akhirnya diubah menjadi hanya denda. UU ini tidak secara spesifik menyinggung profesi jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id