Gembong narkotika Joaquin 'El Chapo' Guzman divonis penjara seumur hidup. (Foto: AFP).
Gembong narkotika Joaquin 'El Chapo' Guzman divonis penjara seumur hidup. (Foto: AFP).

Gembong Narkoba Meksiko Divonis Penjara Seumur Hidup

Sonya Michaella • 13 Februari 2019 17:12
New York: Gembong narkotika Joaquin 'El Chapo' Guzman dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Amerika Serikat (AS) atas kasus penyelundupan narkoba. Pengadilan juga menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
 
Dilansir dari New York Times, Rabu 13 Februari 2019, El Chapo dinyatakan bersalah atas 10 tuduhan yang diajukan. Salah satu tuduhan adalah pencucian uang hasil penjualan narkoba dan menyelundupkan ratusan ton kokain ke AS.
 
Proses pengadilan yang telah berjalan selama tiga bulan tersebut menghadirkan 56 saksi, termasuk salah satu saksi yang mengaku bahwa El Chapo menyuap mantan Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto untuk membatalkan operasi penangkapannya di seluruh negeri.

"El Chapo akan mulai menjalani hukumannya pada 25 Juni 2019," kata Jaksa AS Fajardo Orshan dalam sebuah pernyataan.
 
Pemerintahan AS menyebut El Chapo sebagai orang paling kejam dan berbahaya. Dia ditangkap pertama kali di dekat perbatasan Meksiko dan Guatemala pada 1993 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
 
Usai ditangkap, El Chapo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara namun ia berhasil melarikan diri dari Penjara Puente Grande pada 2001 silam.
 
Ia kembali ditangkap pada 2014 namun berhasil melarikan diri lima bulan kemudian dari penjara Altiplano, dekat Mexico City. Pada 2016, akhirnya El Chapo kembali ditangkap di Sinaloa, Meksiko dalam perburuan besar-besaran.
 
Kemudian, ia diekstradisi ke AS pada 2017 dan ditahan di sel isolasi selama masa persidangan di New York. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan