Donald Trump, salah satu kandidat Capres AS 2024 dalam debat perdana. (AFP)
Donald Trump, salah satu kandidat Capres AS 2024 dalam debat perdana. (AFP)

Mahkamah Agung Amerika Tegaskan Donald Trump Miliki Kekebalan Mutlak dari Tuntutan Pidana atas Tindakan Resmi

M Rodhi Aulia • 02 Juli 2024 11:46
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Mantan Presiden memiliki kekebalan atas tindakan resmi saat menjabat. Mantan Presiden tidak bisa diadili dan dituntut.
 
"Berdasarkan struktur konstitusional kita yang memisahkan kekuasaan, hakikat kekuasaan presiden memberikan hak kepada mantan presiden untuk mendapatkan kekebalan mutlak dari tuntutan pidana atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya yang konklusif dan preklusif,” kata Ketua Mahkamah Agung John Roberts sebagaimana dilansir AP, Selasa 2 Juli 2024.
 
Baca juga: Meski Biden ‘Lemah’ di Debat, Demokrat Yakin Masih Bisa Kalahkan Trump

Mahkamah Agung membacakan putusan ini pada Senin 1 Juli 2024. Keputusan ini dinilai bersejarah lantaran untuk kali pertama mantan presiden diberikan kekebalan dari penuntutan selama berkaitan dengan tindakan resmi.
 
"Dan ia berhak atas setidaknya kekebalan praduga dari tuntutan atas semua tindakan resminya. (Tapi) tidak ada kekebalan untuk tindakan, tidak resmi," ujar Roberts.
 
Putusa MA ini tentu juga berlaku kepada Donald Trump. Mantan Presiden ini dituduh melakukan sejumlah dugaan pelanggaran pidana saat masih menjabat.
 
Trump kemudian merespons putusan tersebut. Ia mengaku bangga menjadi orang Amerika.
 
"Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga menjadi orang Amerika," tulis Trump di media sosial.
 
Di sisi lain, putusan ini menuai polemik di tengah internal masyarakat Amerika. Salah satu penilaiannya adalah putusan ini membuat Presiden menjadi raja di atas hukum.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan