Choe Ryong-hae, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Kim Jong-un, dan dua ajudan lainnya, diduga berperan dalam menekan kebebasan berpendapat di Pyongyang.
Sanksi ini terdiri dari penyitaan aset ketiga pejabat, yang saat ini berada di AS. Ketiganya juga dilarang melakukan transaksi keuangan yang melibatkan Negeri Paman Sam.
"Mempertahankan hak-hak dan kebebasan (berpendapat) adalah prioritas kebijakan luar negeri yang merupakan tradisi AS," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino, dikutip dari AFP, Selasa 12 Desember 2018.
"Pelanggaran HAM di Korut masih termasuk yang terburuk di dunia, dan meliputi pembunuhan di luar hukum, kerja paksa, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang yang berkepanjangan, pemerkosaan, aborsi paksa dan kekerasan seksual lainnya," lanjut dia.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut termasuk penyitaan aset. Ia menyebut bahwa AS secara konsisten mengutuk rezim Korut dalam pelanggaran HAM.
"Pemerintah AS akan terus mengambil tindakan dalam para pelaku pelanggaran HAM di seluruh dunia," ucap Mnuchin.
Terkait sanksi ini, Gedung Putih merespons. Pasalnya saat ini Presiden Donald Trump masih berupaya berdamai dengan Korut demi mencapai denuklirisasi dan menyetop semua program rudal balistik Pyongyang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News