Dua pasal itu berisi tuduhan bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaan dan juga menghalangi upaya penyelidikan pemakzulan yang dilakukan Kongres. Dua pasal ini berhasil disepakati lewat kemenangan 23 suara berbanding 17.
Sidang paripurna DPR terkait dua pasal itu akan digelar pada Rabu mendatang. Nantinya, Trump akan menjalani persidangan di level Senat AS di awal 2020.
"Ini adalah hari yang serius sekaligus menyedihkan," kata Jerrold Nadler, ketua Komite Yudisial DPR AS dari Partai Demokrat, usai pemungutan suara dua pasal pemakzulan Trump.
"Untuk kali ketiga dalam 1,5 abad terakhir, Komite Yudisial DPR telah melakukan voting pasal pemakzulan terhadap presiden, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menghalangi penuelidikan," sambung dia, dilansir dari The New York Times.
Di Gedung Putih, Trump mengecam proses pemakzulan ini sebagai "perburuan liar" yang hanya akan balik menyerang Demokrat. Dua pasal pemakzulan menuding Trump telah menekan Ukraina untuk memeriksa Hunter Biden, anak dari Joe Biden,
Dalam sambungan telepon pada Juli lalu, Trump meminta Presiden Ukraina Zelenskiy untuk menyelidiki Hunter Biden. Trump disebut berusaha mencoreng citra Joe Biden yang merupakan tokoh terdepan Demokrat untuk maju di pemilihan umum 2020.
Sementara untuk pasal menghalangi penyelidikan, Trump dituding berusaha menutup-nutupi permintaan yang telah dilayangkan kepada Zelenskiy. Salah satu upaya yang dilakukan Trump adalah meminta bawahannya untuk menunda-nunda dan menghalangi permintaan penyelidikan pemakzulan.
"Presiden telah berusaha merusak sistem pemisahan kekuasaan (dalam pemerintahan AS) dan juga membatasi akuntabilitasnya," ujar Komite Yudisial DPR AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News