Ilustrasi penjara. (Foto: AFP)
Ilustrasi penjara. (Foto: AFP)

Pelanggaran Sanksi AS, Pria Kanada-Iran Divonis 32 bulan Penjara

Willy Haryono • 16 Desember 2017 20:00
New York: Seorang pria berkewarganegaraan Kanada dan Iran divonis hukuman 32 bulan penjara atas pelanggaran terhadap sejumlah sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran. 
 
Antara tahun 2014 dan 2016, Ali Soofi dinilai telah terbukti "berkonspirasi untuk mengekspor alat-alat militer dari AS ke Iran, baik itu secara langsung atau melalui negara-negara lain, tanpa lisensi," papar tim jaksa, seperti dikutip AFP
 
Soofi juga terbukti "membeli dan mengirimkan sejumlah barang, termasuk helikopter, suku cadang senapan mesin dan kendaraan militer dari AS ke Iran, semuanya tanpa lisensi," ungkap pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York. 

Terdakwa mengaku bersalah atas satu pasal konspirasi terkait sanksi AS terhadap Iran. Ia dijatuhi vonis 32 bulan penjara plus satu tahun pembebasan bersyarat. 
 
Washington menjatuhkan serangkaian sanksi ekonomi terhadap Teheran dan pasukan Garda Revolusioner.
 
November lalu, AS menjatuhkan serangkaian sanksi ke jaringan individu dan perusahaan yang dituduh memalsukan uang untuk Garda Revolusioner. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan