Setelah shutdown berlangsung 35 hari, Trump meyepakati perjanjian untuk mendanai sebagian agensi federal untuk tiga pekan ke depan. Namun dalam perjanjian ini, Trump tidak mendapatkan USD5,7 miliar atau Rp80 triliun dana yang diinginkannya untuk membangun tembok di perbatasan AS dan Meksiko.
Sebelumnya Trump menolak segala jenis perjanjian, kecuali jika proposal USD5,7 miliar itu disetujui Kongres. Namun Partai Demokrat yang merupakan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat AS menolaknya.
Jumat 25 Januari, Senat dan DPR AS akhirnya sepakat meloloskan sebuah undang-undang untuk menghentikan sementara shutdown. Trump kemudian menandatangani UU itu sehingga menjadi aturan berlaku.
Setelah menandatangani UU, Trump menuliskan di Twitter bahwa keputusannya itu "bukan sebuah konsesi," melainkan hanya "menanggulangi jutaan rakyat yang tersakiti oleh shutdown."
Berbicara di Gedung Putih, seperti dilansir dari laman BBC, Sabtu 26 Januari 2019, Trump mengaku "sangat bangga dapat mengumumkan" perjanjian ini, yang akan membuat operasional semua agensi federal AS berjalan normal hingga 15 Februari.
Dia mengatakan semua pegawai federal yang terkena imbas shutdown akan menerima pembayaran penuh dari upah yang sebelumnya tertunda atau belum terbayarkan. Trump menyebut mereka semua sebagai "patriot yang luar biasa."
Trump juga mengatakan dirinya tidak akan menggunakan "alternatif yang sangat kuat" -- merujuk pada deklarasi status darurat nasional.
Baca: Trump Siapkan Deklarasi Status Darurat Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News