Vitit Muntarbhorn, diberi mandat selama tiga tahun untuk menyelidiki kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT.
Seperti dilansir Associated Press, Sabtu (1/10/2016), Vitit yang merupakan profesor hukum internasional di Bangkok telah bertugas dibeberapa badan PBB, seperti Komisi Dewan Penyelidikan terhadap Suriah, pelapor khusus untuk Korea Utara dan di bidang prostitusi dan pornografi anak.
Sebelumnya, PBB telah menyetujui dukungan terhadap kaum LGBT setelah 23 negara mendukung. Namun, 23 negara lainnya menentang dan 18 negara abstain.
Dewan HAM PBB menilai Vitit sangat diperlukan untuk menangani pelanggaran LGBT yang terjadi di seluruh dunia di mana LGBT belum sepenuhnya diterima oleh dunia.
Vitit akan bertugas membantu memberikan keadilan kepada kaum LGBT yang diserang secara mental, dilecehkan atau didiskrimnasi.
Pertama kalinya pula, pada Sidang Majelis Umum PBB ke-71 di New York, pekan lalu, PBB menggelar pertemuan yang membahas hak-hak LGBT.
Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon pun sempat memperingatkan agar negara-negara yang mendiskriminasi LGBT selayaknya sudah bisa menerima kaum ini.
"Tidak ada ruang di abad ke-21 untuk mendiskriminasi mereka berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender," tegas Ban.
Ban juga sempat memuji Mozambik, Seychelles dan Nauru yang mulai melegalkan pasangan sesama jenis tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News