Majelis Nasional Kuba. (Foto: AFP)
Majelis Nasional Kuba. (Foto: AFP)

Konstitusi Baru, Presiden Kuba Hanya Berkuasa Dua Periode

Willy Haryono • 15 Juli 2018 15:04
Havana: Konstitusi baru Kuba akan menetapkan batasan berkuasa bagi seorang presiden, yakni hanya lima tahun untuk maksimal dua periode. Tidak hanya itu, kekuasaan di pemerintahan Kuba juga akan dibagi antara presiden dengan perdana menteri.
 
Seperti dikutip dari BBC, konstitusi baru juga untuk kali pertama akan membuat status properti swasta mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.
 
Penjualan properti swasta dilarang sejak Fidel Castro berkuasa pada 1959. Namun larangan ini dicabut setelah ada perubahan hukum pada 2011.

Kerangka konstitusi ini diyakini akan disetujui lewat mekanisme pemungutan suara di Majelis Nasional Kuba pekan mendatang. 
 
Setelah itu, kerangka konstitusi akan dimasukkan ke referendum popular untuk pengesahan final tahun ini.
 
Jika semua berjalan lancar, konstitusi baru akan menggantikan versi lama yang disetujui Partai Komunis Kuba di tahun 1976.
 
Dalam laporan surat kabar Granma, konstitusi baru masih akan tetap menjadikan Partai Komunis sebagai kekuatan politik dominan di Kuba.
 
Selain mengatur mengenai jalannya pemerintahan, konstitusi baru juga akan melarang aksi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis dan disabilitas. 
 
Kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) berharap konstitusi terbaru juga akan melegalkan pernikahan sesama jenis.
 
Sejak 2010, Kuba menjalani serangkaian reformasi dengan tujuan utama untuk mendorong perekonomian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WIL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan