Proposal ini, yang datang dari Kementerian Luar Negeri AS, mengharuskan sebagian besar pemohon visa untuk memberikan detail akun Facebook dan Twitter mereka.
Seperti dikutip BBC, Sabtu 31 Maret 2018, para pemohon visa AS diminta membuka informasi mengenai penggunaan medsos mereka dalam lima tahun terakhir. Sekitar 14,7 juta orang per tahun diperkirakan akan terkena kebijakan ini.
Kebijakan ini nantinya berlaku bagi orang yang memohon visa imigran maupun non-imigran.
Selain medsos, otoritas AS juga akan menanyai pemohon mengenai nomor telepon pribadi, alamat surat elektronik dan catatan perjalanan. Para pemohon harus bisa menjawab apakah pernah dideportasi dari suatu negara, atau ada anggota keluarga yang pernah terlibat aktivitas terorisme.
Aturan ini tidak akan berlaku bagi warga yang berasal dari negara-negara berstatus bebas visa AS -- Inggris, Kanada, Prancis dan Jerman.
Wacana aturan ini muncul usai Presiden Donald Trump menjanjikan "pemeriksaan ekstrem" bagi warga asing yang ingin masuk ke AS. Ia merasa aturan ini diperlukan dalam memerangi terorisme.
"Menjaga pemeriksaan ketat bagi pemohon visa adalah langkah dinamis yang harus diadaptasi di tengah bermunculannya beragam ancaman," ungkap Kemenlu AS dalam pernyataan yang dikutip New York Times.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News