"Kejaksaan mengajukan larangan meninggalkan negara kepada Presiden Otto Perez, dan Hakim Miguel Angel Galvez mengeluarkannya," ucap perwakilan jaksa yang menangani kasus Perez di Twitter, seperti dikutip AFP, Selasa (1/9/2015).
Kongres Guatemala telah melakukan pemungutan suara untuk mencopot kekebalan hukum Perez, yang dapat memuluskan investigasi skandal korupsi jutaan dolar.
Resolusi pencopotan diputuskan lewat suara 132 anggota Kongres Guatemala. Perez menjadi presiden pertama di negara Amerika Tengah yang kekebalannya dicopot.
Perez, purnawirawan berusia 64 tahun, dituding terlibat skandal korupsi terkait bea cukai. Ia dinilai membiarkan adanya praktik suap antar pengusaha dengan pejabat negara.
Di bawah hukum Guatemala, Perez akan otomatis turun dari jabatannya jika hakim mengeluarkan perintah penahanan.
Pengacara Perez telah mengajukan banding atas pencopotan kekebalan hukum ke Makhkamah Konstitusi. Hasilnya akan keluar Kamis besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News