Donald Trump dituduh salah gunakan dana yayasan untuk keperluan politik. Foto: AFP
Donald Trump dituduh salah gunakan dana yayasan untuk keperluan politik. Foto: AFP

Penyalahgunaan Dana Yayasan, Trump Harus Bayar Rp27 Triliun

Fajar Nugraha • 08 November 2019 08:09
New York: Hakim di New York, Amerika Serikat telah memerintahkan Presiden Donald Trump untuk membayar USD2 juta atau sekitar Rp27 triliun karena menyalahgunakan dana dari badan amal untuk membiayai kampanye politik 2016-nya.
 
Yayasan Donald J Trump ditutup pada 2018, setelah jaksa menuduhnya bekerja sebagai 'tak lebih sebagai cek' untuk kepentingan Trump.
 
Badan amal seperti yang dipimpin Trump dan tiga anak tertua tidak dapat terlibat dalam politik, hakim memutuskan. Dia mengatakan uang itu harus dibayar oleh Trump sendiri.

"Saya mengarahkan Tuan Trump untuk membayar USD 2.000.000, yang akan dibayarkan kepada Yayasan jika masih ada," tulis Hakim Saliann Scarpulla, seperti dikutip BBC, Jumat, 8 November 2019.
 
Dia mengatakan uang itu harus ditransfer ke delapan badan amal yang tidak memiliki hubungan dengan Trump.
 
“Trump ‘melanggar kewajiban fidusia’ dengan mengizinkan dana yang dikumpulkan untuk veteran AS digunakan untuk pemilihan primer Iowa pada 2016,” kata Scarpulia dalam penegasan.
 
“Donald Trump Jr, Eric Trump dan Ivanka Trump -,yang juga merupakan direktur Yayasan Trump,- diharuskan menjalani pelatihan wajib ‘tentang tugas-tugas para pejabat dan direktur badan amal’”, kata Jaksa Agung New York Letitia James.
 
Pembayaran adalah resolusi akhir dari kasus yang dituntut oleh jaksa penuntut negara.
 
Trump dan pengacaranya berpendapat bahwa kasus ini bermotivasi politik. Trump pun berkomentar: “Partai Demokrat New York yang curang" karena "melakukan segala yang mereka bisa untuk menuntut saya".
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan