Masyarakat AS berdemo agar Presiden Donald Trump dimakzulkan. (Foto: AFP).
Masyarakat AS berdemo agar Presiden Donald Trump dimakzulkan. (Foto: AFP).

DPR AS Lakukan Pemungutan Suara Pemakzulan Trump

Marcheilla Ariesta • 18 Desember 2019 23:52
Washington: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat tengah melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Donald Trump. Pemungutan suara dilakukan Rabu, 18 Desember 2019 sore waktu setempat.
 
Pemungutan suara ini dipimpin Ketua DPR AS, Nancy Pelosi. Untuk memakzulkan Trump, Pelosi membutuhkan suara mayoritas untuk menyetujui dua pasal pendakwaan.
 
Jika pasal pemakzulan ini disetujui, maka Trump akan menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS, yang dimakzulkan.

Proses pemakzulan telah memperdalam perpecahan politik di Negeri Paman Sam jelang pemilihan presiden 2020. Diduga pemungutan suara ini akan meninggalkan perpecahan yang semakin hebat di dalam DPR.
 
Sementara itu, Trump dalam surat setebal enam halaman kepada Pelosi mengatakan pemakzulan sebagai sandiwara. Menurut Trump, pemakzulan dirinya tidak adil.
 
"Anda mengubah ketidaksepakatan kebijakan menjadi dua cabang pemerintah lewat pemakzulan. Saya ragu rakyat Amerika akan menganggap Anda dan Demokrat sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemilihan 2020 mendatang," kata Trump dalam suratnya, dilansir dari Aljazeera.
 
Pelosi mengatakan surat kiriman Trump 'sakit'. Dia mendesak rekan-rekannya 'mendukung dan mempertahankan konstitusi'.
 
"DPR akan menjalankan salah satu kekuatan paling serius yang diberikan kepada kami oleh konstitusi. Kami akan memilih untuk menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden Amerika Serikat," imbuhnya.
 
Dalam suratnya kepada sesama anggota dewan, Pelosi mengatakan Trump jelas menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi dan politiknya. Trump juga dianggap menghalangi Kongres karena menuntut pertanggungjawaban dia terhadap Konstitusi dan rakyat Amerika.
 
Dua pasal pemakzulan terhadap Trump telah diumumkan. Pasal pertama mengenai penyalahgunaan wewenang, dan yang kedua menghalangi penyelidikan Kongres. Dua pasal ini berhasil disepakati lewat kemenangan 23 suara berbanding 17.
 
Pasal penyalahgunaan wewenang merujuk pada sambungan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Zelenskiy pada Juli lalu. Kala itu, Trump meminta Zelenskiy untuk menyelidiki Hunter Biden. Trump disebut berusaha mencoreng citra Joe Biden yang merupakan tokoh terdepan Demokrat untuk maju di pemilihan umum 2020.
 
Sementara untuk pasal menghalangi penyelidikan, Trump dituding berusaha menutup-nutupi permintaan yang telah dilayangkan kepada Zelenskiy. Salah satu upaya yang dilakukan Trump adalah meminta bawahannya untuk menunda-nunda dan menghalangi permintaan penyelidikan pemakzulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan