Ilustrasi Visa. DOK Thinkstock
Ilustrasi Visa. DOK Thinkstock

Amerika Serikat Perketat Visa Pelajar dan Jurnalis, Masa Tinggal Kini Dibatasi

Annisa ayu artanti • 17 Juli 2026 15:23
Ringkasnya gini..
  • Amerika Serikat membatasi masa tinggal visa pelajar maksimal empat tahun mulai September.
  • Visa jurnalis asing dibatasi 240 hari, sedangkan jurnalis asal China hanya 90 hari.
  • Aturan baru tetap memberi kesempatan pemegang Visa F, J, dan I mengajukan perpanjangan izin tinggal.
Jakarta: Berencana kuliah, mengikuti program pertukaran pelajar, atau bertugas sebagai jurnalis di Amerika Serikat? Ada aturan baru yang perlu diperhatikan. 
 
Pemerintah Amerika Serikat bakal memberlakukan kebijakan baru yang memangkas masa berlaku visa bagi pelajar internasional dan jurnalis asing mulai September mendatang sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi.
 
Kebijakan tersebut diumumkan melalui pemberitahuan resmi pemerintah AS pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini kembali mencerminkan kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan keimigrasian bagi warga negara asing.

Masa Tinggal Visa Pelajar Maksimal Empat Tahun

Melansir Antara, Jumat, 17 Juli 2026, bagi pemegang visa pelajar dan pertukaran pelajar, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, masa tinggal mereka pada prinsipnya dibatasi hingga empat tahun.

Kemudian, bagi jurnalis asing, masa tinggal mereka di AS tidak boleh lebih dari 240 hari. Khusus untuk warga negara China, dalam kategori ini, dibatasi hanya boleh tinggal hingga 90 hari.
 
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI Tahun 2026

Berlaku untuk Tiga Jenis Visa

Peraturan baru tersebut akan berlaku untuk Visa F bagi mahasiswa internasional, Visa J bagi pengunjung yang diizinkan mengikuti program pertukaran pelajar, serta Visa I untuk awak media.
 
Apabila semuanya berjalan lancar, maka peraturan tersebut mulai berlaku 60 hari setelah pemberitahuan tersebut resmi diumumkan pada Jumat.
 
Berdasarkan aturan tersebut, meskipun izin masuk diberikan untuk jangka waktu tertentu, pemegang visa F, J, dan I dapat mengajukan permohonan perpanjangan di luar periode awal. Mengizinkan pemegang visa kategori tersebut untuk tinggal tanpa batas waktu di AS adalah tidak sejalan dengan upaya melindungi keamanan nasional dan keselamatan publik, tegas DHS.
 
Dalam pemberitahuan tersebut, DHS menyatakan peraturan baru itu akan memberikan perlindungan dan pengawasan tambahan terhadap non-imigran kategori tersebut.
 
Sehingga, hal itu memungkinkan DHS untuk memeriksa dengan lebih baik apakah pemegang visa tersebut memenuhi persyaratan untuk tinggal sementara di Amerika Serikat.
 
Sebelumnya, di bulan-bulan terakhir masa jabatan pertama Trump pada 2020, AS berupaya melakukan perubahan serupa.
 
Namun, usulan saat itu mendapat penolakan keras dari kalangan lembaga pendidikan tinggi dan banyak lembaga lain, sehingga dibatalkan di tahun 2021 oleh pemerintahan Presiden Joe Biden saat itu.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ANN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan