"Negara tentu menerima imigran yang bekerja keras. Ini akan terjadi. Dalam kurun waktu 10 hingga 12 tahun, jika seorang imigran dapat bekerja dengan baik, saya rasa mereka bisa menjadi warga negara AS," kata Trump, dikutip dari Washington Post, Kamis 25 Januari 2018.
Gedung Putih juga mengonfirmasi bahwa Trump akan merilis sebuah kerangka lengkap, pekan depan, di mana ia akan memberikan status hukum sementara kepada para imigran yang terdaftar di era Barack Obama dan sempat dicabut statusnya di musim gugur kemarin.
"Kelompok yang dipilih Presiden berhak memenuhi syarat untuk mendapat kewarganegaraan dalam jangka waktu 10-12 tahun," sebut pernyataan dari Gedung Putih.
Di samping itu, Trump merasa tidak yakin bahwa masalah imigrasi, terutama program “Penangguhan Tindakan terhadap Anak-Anak Imigran Ilegal” (Deferred Action for Childhood Arrivals/DACA) akan rampung.
"Tidak seorangpun yakin bahwa Republik dan Demokrat akan mencapai kesepakatan untuk melindungi para migran berusia muda itu, supaya tidak dideportasi, pada pembahasan di bulan Februari," ungkap dia.
Trump telah memperketat peraturan imigrasi, antara lain dengan mengakhiri program DACA pada September 2017, dan memberikan tenggat waktu bagi Senat dan Kongres AS untuk membahas kebijakan tersebut hingga 5 Maret 2018.
Selain itu, Trump juga telah memutuskan untuk menghentikan program perlindungan bagi imigran dari sejumlah negara Amerika Tengah, termasuk El Salvador, pada Januari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News