DPR mengeluarkan dua dakwaan terhadap Trump terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.
"Artikel pertama, penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menggunakan kekuasaannya, Presiden Trump meminta c ampur tangan pemerintah asing, Ukraina, dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat 2020," demikian isi dari dakwaan pertama Trump, dilansir dari AFP, Kamis 19 Desember 2019.
Artikel pertama menyebutkan Trump menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan politiknya. Trump dituduh mempengaruhi pemilihan Presiden AS 2020 dan membahayakan prospek pemilihan lawan politik.
Tak hanya itu, Trump bahkan menggunakan kekuasaannya untuk menekan Pemerintah Ukraina.
"Presiden Trump terlibat dalam skema atau tindakan ini untuk tujuan korup dalam mengejar keuntungan politik pribadi," kata mereka.
Sementara artikel atau dakwaan kedua adalah obstruksi Kongres. Trump dinilai mengarahkan lembaga, kantor, dan pejabat eksekutif untuk mangkir dari panggilan pengadilan terkait investigasi dirinya.
"Presiden Trump dengan demikian menyisipkan wewenang Kepresidenan terhadap panggilan yang sah dari Dewan Perwakilan Rakyat," kata DPR dalam dakwaan tersebut.
Trump dianggap melakukan penyelewengan kekuasaan untuk mencabut kewenangan DPR melakukan salah satu mandat Konstitusi.
Mereka mengaku tidak ada presiden yang pernah memerintahkan penolakan terhadap penyelidikan pemakzulan atau berusaha menghalangi dan menghambat kemampuan DPR untuk menyelidiki kejahatan dan pelanggaran tinggi.
"Penyalahgunaan jabatan ini digunakan untuk menutupi kesalahan berulang Presiden sendiri, dan untuk merebut serta mengendalikan kekuatan pemakzulan," pungkas mereka.
Pemungutan suara pemakzulan Trump ini dilakukan di Kongres AS. Pemimpin Kongres adalah Nancy Pelosi dari Partai Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News