Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menekan praktik "birth tourism" atau pariwisata kelahiran, yakni perjalanan ke AS dengan tujuan melahirkan agar anak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.
Laporan tersebut pertama kali diberitakan The Telegraph pada Kamis waktu setempat. Wacana itu muncul setelah perkembangan terbaru terkait aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship) di Amerika Serikat.
Muncul setelah putusan Mahkamah Agung AS
Melansir Antara, Jumat, 3 Juli 2026, Otoritas Amerika Serikat mempertimbangkan pelarangan wanita hamil memasuki wilayahnya untuk mencegah "pariwisata kelahiran", ungkap pemberitaan The Telegraph, Kamis.Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada Selasa membatalkan penetapan Presiden Donald Trump yang mencabut hak kewarganegaraan AS bagi semua bayi yang lahir di wilayah AS.
| Baca juga: Super Megah! Penampilan Musisi Dunia Hiasi Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Amerika Serikat |
Trump mengatakan putusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi China, sembari meminta Kongres AS agar merancang undang-undang yang membatalkan hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Gedung Putih disebut meyakini betul bahwa "pariwisata kelahiran" merupakan ancaman keamanan nasional.
Mereka menilai anak-anak yang lahir di wilayah AS dari orang tua berkewarganegaraan asing dapat mencuri hak kekayaan intelektual AS saat kembali ke negara asalnya usai belajar di kampus-kampus AS.
Laporan itu menyebut ada 20.000 hingga 26.000 bayi lahir dari orang tua berkewarganegaraan asing di wilayah AS setiap tahunnya.
Setelah memulai masa jabat keduanya sebagai Presiden AS, Donald Trump menerbitkan sebuah perintah eksekutif yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS.
Trump juga berpandangan bahwa klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS seharusnya dibatasi hanya kepada anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di wilayah AS.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda