Demo menentang kebijakan Trump soal imigran. (Foto: AFP)
Demo menentang kebijakan Trump soal imigran. (Foto: AFP)

AS Cabut Larangan Masuk Imigran dari 11 Negara

Sonya Michaella • 30 Januari 2018 10:50
Washington: Amerika Serikat (AS) akhirnya mencabut larangan masuknya pengungsi asal 11 negara yang ditandatangani Presiden Donald Trump sejak Januari tahun lalu. 
 
Kebijakan ini juga sempat ditunda Oktober 2017 kemarin menjelang berakhirnya kebijakan larangan masuk untuk warga dari 7 negara Muslim yang berlaku selama 120 hari.
 
"Sangat penting untuk kita mengetahui siapa yang memasuki AS," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Kirstjen Nielsen, dikutip dari AFP, Selasa 30 Januari 2018.

11 negara tersebut adalah Mesir, Iran, Irak, Libya, Mali, Korea Utara, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman. 
 
Kendati sudah dicabut, imigran dari 11 negara tersebut tetap mendapat pengawasan yang ketat ketika akan memasuki AS.
 
"Tindakan pengamanan tambahan ini akan mempersulit orang-orang yang ingin memanfaatkan program pengungsi kami. Dan kami memastikan bahwa ini untuk melindungi negara," ungkap Nielsen.
 
Berbicara tanpa mau menyebutkan namanya, seorang pejabat administrasi senior mengatakan bahwa kebijakan untuk meningkatkan pengamanan AS itu tidak dirancang untuk menargetkan muslim.
 
"Kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan agama. Kenyataannya sekarang sudah dicabut," kata dia.
 
Trump mengambil sikap ketat terhadap imigran dan pengungsi sejak menjadi presiden satu tahun yang lalu.
 
Penerimaan pengungsi tahunan ke AS telah dikurangi lebih dari setengah ketika Barack Obama memimpin. Kini, AS hanya menerima maksimal 45 ribu pengungsi hingga September 2018.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FJR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan