"Akhirnya, dua tahun tepat setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, Pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat akan menggelar sidang gugatan terhadap penabrak pada 14 Januari 2020 pukul 13.00 waktu setempat," dikutip dari pernyataan yang diterima Medcom.id, Rabu, 15 Januari 2020.
Gugatan dilayangkan Bagus yang juga menjadi korban dalam kejadian. Mobil yang dikendarai Bagus ditabrak Bria Mason.
Pelaku dalam pengaruh alkohol dan bermain ponsel saat mengemudi. Kadar alkohol dalam darah Mason melebihi ambang batas.
Mason yang membawa Chevrolet Impala dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus dari sisi kiri belakang. Insiden ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310.
Mobil Nissan Altima yang dikendarai dua WNI itu terbang ke jalur balik dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar kendaraan dari depan yang dikemudikan Allison Benot.
Bagus, Benot, maupun Mason menderita luka minor. Namun, Sinta mesti menjalani dua bedah besar dan dinyatakan meninggal lantaran kehabisan darah.
Kuasa hukum Sinta, Meri dan Dave Ricketts, mengatakan sejak kematian hingga pemulangan jenazah korban tak ada bantuan sama sekali dari pihak Mason. Jenazah Sinta dipulangkan dengan bantuan uang donasi dari keluarga dan kerabat Sinta di Bali.
Mason sempat dipenjara dan bebas dengan uang jaminan. Pelaku juga meminta menjadi tahanan rumah dan pekerja sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News