ICJ menjatuhkan vonis usai Iran meminta agar sanksi ekonomi yang dijatuhkan Trump dicabut. Sanksi dijatuhkan kembali oleh Trump usai dirinya menarik diri dari perjanjian nuklir 2015.
Baca: AS Kembali Tetapkan Sanksi Ekonomi untuk Iran
Para hakim ICJ di Den Haag secara bulat menyebut bahwa sanksi ekonomi AS melanggar "perjanjian persahabatan" tahun 1955 antara Iran dengan AS.
"AS harus mencabut sanksi pada 8 Mei terhadap barang-barang yang dikirim ke Iran, termasuk obat-obatan, peralatan medis, komoditas pertanian, makanan serta suku cadang pesawat," ucap Kepala Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dikutip dari kantor berita AFP, Rabu 3 Oktober 2018.
Menurut ICJ, sanksi terhadap barang-barang kemanusiaan "dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan nyawa masyarakat Iran."
"Sanksi AS juga berpotensi membahayakan penerbangan sipil di Iran dan nyawa para penggunanya," lanjut ICJ.
Trump menjatuhkan gelombang perdana sanksi pada Iran pada Agustus lalu, usai menarik diri dari perjanjian nuklir Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Sebagai pengadilan PBB, ICJ menjatuhkan vonis atas berbagai perselisihan negara-negara anggota. Keputusan ICJ mengikat dan tidak dapat diajukan banding. Namun ICJ tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan vonis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News