Gaga Muhammad, foto: Instagram
Gaga Muhammad, foto: Instagram

Pengacara Sebut Gaga Muhammad Bebas Bersyarat karena Berkelakuan Baik

Putri Purnama Sari • 02 Mei 2024 15:45

Jakarta: Selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad telah bebas dari penjara lebih cepat dari vonis 4,5 tahun yang diterimanya.
 
Pria berusia 23 tahun itu dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April 2024 lalu usai menjalani hukuman dua tahun penjara.
 
Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid mengatakan alasan kliennya dapat keluar lebih cepat dari yang seharusnya karena ia berkelakuan baik selama di penjara, dimana ini merupakan salah satu syarat pembebasan bersyarat.

"Gaga sendiri mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi Bachmid di kawasan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024.
 
Fachmi juga mengatakan, meski kliennya itu telah bebas, Gaga akan tetap menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi hingga 2026 nanti. Selain itu, Fachmi juga menyebut bahwa Gaga akan tetap menjadi seorang selebgram karena dunia maya sangat melekat dengan Gaga.
 
“Iya, kayaknya dia akan tetap jadi selebgram, karena itu bagian dari kehidupan dia,” lanjutnya.
 

Baca juga: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Warganet: Nggak Adil Sih!


Diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana atas kelalaian dalam berkendara. Peristiwa ini terjadi saat Gaga terlibat kecelakaan dengan mantan kekasihnya Laura Anna pada 2019 lalu.
 
Keduanya mengalami kecelakaan mobil di jalan tol akibat pengaruh alkohol. Kecelakaan itu membuat Laura Anna lumpuh karena mengalami dislokasi tulang leher. Akibat peristiwa kecelakaan itu, Laura Anna menuntut Gaga Muhammad di pengadilan, namun setelah dua tahun berjuang atas kasus tersebut, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan