Tiko Aryawardhana (Foto: instagram)
Tiko Aryawardhana (Foto: instagram)

Bukan soal Uang, Arina Winarto Ingin Jebloskan Suami BCL ke Penjara

Medcom • 05 Juni 2024 22:18
Jakarta: Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur dalam perusahaan Arina yang ditutup pada tahun 2019 dan keduanya juga masih menjadi sepasang suami istri.
 
Setelah bercerai di tahun 2021, Arina baru menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi perusahaannya dan baru memasukkan laporan terhadap Tiko pada tahun 2022.
 
Kuasa hukum Arina, Leo Siregar menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perceraian mereka. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Arina.

"Saya pernah konfirmasi. Tidak. Tidak berkaitan dengan itu," ucap Leo kepada awak media.
 
Leo mengungkapkan bahwa kasus ini harus didalami dengan seksama sebelum dibawa ke ranah hukum. Oleh karena itu, Arina baru memasukkan laporannya di tahun 2022.
 
"Kasus perseroan itu bukan kasus pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi. Jadi AW sibuk dengan hal itu. Apalagi setelah TA menyebut bisnis tutup, mau tidak mau, buku yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Dari mana untung ruginya, dari mana permasalahannya," jelas Leo Siregar.
 
baca juga: Temani Suami Tampil jadi DJ, BCL Dicibir Warganet

 
Leo berharap kasus ini akan diusut secara terang-terangan. Berkaca dari kasus ini masuk ke ranah pidana, maka pihak AW tidak berkewajiban untuk ganti rugi selama prosesnya nanti.
 
"Kalau berdasar hukum pidana enggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," tambahnya.
 
Leo menjelaskan bahwa pihaknya belum memikirkan dugaan penggelapan uang tersebut ke ranah perdata. Sampai saat ini hanya masih fokus ke laporan yang di Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Sampai sejauh ini belum ada, kita masih pada apa yang kita laporkan di Polres Jaksel," tutur Leo Siregar.
 
(Indy Tazkia Aulia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan