Pria 43 tahun itu dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Mendengar hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa adanya laporan Arina yang saat ini masih dalam proses.
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses," katanya kepada awak media.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keterangan lebih rinci terkait pelaporan tersebut. Kasus penggelapan uang Rp 6,9 miliar tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik tahapan penyidikan," tambahnya.
Dugaan penggelapan dana tersebut telah terjadi sekitar tahun 2015 sampai 2021. Waktu itu Tiko dan AW sedang mendirikan perusahaan dalam bidang makanan dan minuman yang diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya.
baca juga: Temani Suami Tampil jadi DJ, BCL Dicibir Warganet |
Tiko menjabat sebagai direktur, sedangkan AW yang sudah memodali perusahaan menjadi komisaris.
Awalnya bisnis makanan dan minuman itu terus berjalan lancar sampai di tahun 2014, tetapi Tiko mengucapkan ke AW bahwa bisnis itu terancam tutup karena tidak bisa bayar sewa.
Kemudian, AW menemukan dokumen profit dan loss yang mencurigakan di tahun 2021. Hingga akhirnya Tiko diduga telah memanipulasi laporan.
(Indy Tazkia Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News