Gisel (Foto: ist)
Gisel (Foto: ist)

Proses Hukum Berlanjut, Gisel Akui Takut Dipenjara

Sunnaholomi Halakrispen • 16 Februari 2021 18:26
Jakarta: Proses hukum terkait viralnya video seks yang diperankan oleh Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel masih berlanjut. Kini, berkas perkara yang melibatkan Gisel itu telah rampung.
 
Selain itu, berkas tahap satu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukum masus tersebut. Apabila status berkas kasus dinyatakan P21 atau lengkap, Gisel akan ditahan. Gisel pun mengaku khawatir.
 
"Pasti ada dong (khawatir). Cuma ya kekhawatirannya enggak menghalangi untuk tetap beraktivitas," ujar Gisel di Polda Metro Jaya.

"Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati," tambahnya.
 
Mantan istri Gading Marten ini menekankan bahwa dirinya berupaya berpikir positif. Kekhawatiran yang dirasakannya untuk masalah ini pun diserahkan dalam doa.
 
"Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan. Aktivitas harus tetap berjalan. Aku juga masih nungguin petunjuk yang ada. Jadi masih belum sampai sekarang. Jadi belum ada gambaran soal sidang," pungkasnya.
 
Sebelumnya, video seks berdurasi 19 detik viral di jagat dunia maya. Sejumlah netizen yakin pemeran utama wanita di video syur itu adalah Gisella Anastasia. Namun, Gisel sempat membantah bahwa pemeran wanita itu bukan dirinya.
 
Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut. Kini, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, terkait kasus dugaan pornografi dalam video seks.
 
Peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2017, saat Gisel masih menjadi istri Gading Marten. Tepatnya, Gisel dan Nobu berhubungan intim di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara.
 
Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan menyimpan video seks itu. Gisel juga sempat mengirim video porno itu kepada Nobu. Namun, handphone Gisel hilang dan video berdurasi 19 detik itu tersebar di jagat dunia maya.
 
Atas perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan