Video tersebut memperlihatkan Hotman Paris atau kerap disapa Bang Hotman yang sedang membahas mengenai Pasal 100 KUHP yang menurutnya tidak masuk akal, sebab pasal tersebut menyatakan bahwa terdakwa yang divonis mati tidak bisa langsung dieksekusi.
"Aduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana ini orang yang buat Undang-Undang. Nih Pasal 100 nih, di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah, berkelakukan baik," ujar Hotman Paris dengan heran.
Pengacara kondang itu pun tidak habis pikir dengan bunyi pasal tersebut, sebab nantinya terdakwa bisa saja menyogok kepala lapas penjara untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik. Vonis yang telah dilayangkan kepada terdakwa pun jadi sia-sia.
"Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," kata Bang Hotman.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik," sambungnya.
Bang Hotman pun berujar bahwa surat keterangan berkelakukan baik bisa menjadi sangat mahal harganya. "Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik."
Hotman Paris juga meyakini bahwa Undang-Undang tersebut bukan dirancang oleh praktisi hukum. Ia pun berharap agar Presiden Jokowi mau bertindak.
"Undang-Undang siapa sih yang bikin ini, yang bikin pasti bukan praktisi hukum," ujar Bang Hotman. "Bapak Jokowi segera batalkan Undang-Undang ini. Salam Hotman Paris."
(Nicholas Timothy Suteja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News