Kabar penangkapan Rio dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, Rio ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Betul, sabu," kata Yusri Yunus, Selasa, 20 April 2021.
Tercatat, Rio sudah empat kali terjerat kasus narkoba. Uniknya, bak siklus, data menunjukkan Rio setiap dua tahun ditangkap dan dipenjara gara-gara mengonsumsi sabu. Berikut rekam jejak Rio yang setiap dua tahun terjerat kasus narkoba:
Tahun 2015
Pertama kali Rio terjerat kasus narkoba pada 2015. Ia kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu dan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.Tahun 2017
Dua tahun berselang, Rio kembali masuk jeruji besi. Padahal, saat itu ia baru saja bebas.Rio ditangkap polisi saat sedang pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bekasi. Majelis hakim menghukumnya 9 bulan penjara.
Tahun 2019
Seperti tak kenal kapok pada 2019, Rio diciduk polisi karena karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Di penangkapan ketiganya, Rio dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. Namun, pada Juni 2020 dia bebas karena mendapat program asimilasi covid-19.Tahun 2021
Teranyar, dua tahun berselang tepatnya 13 April 2021, Rio kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Menurut polisi hasil tes urine menunjukkan Rio positif menggunakan narkoba jenis sabu.Ia ditangkap di rumah bersama seorang temannya yang juga sama-sama mengonsumsi narkoba. Rio dan temannya saat ini ditahan di Polres Jakarta Pusat.
"Sebenarnya kita tangkap di rumahnya. Dia emang pakai sama temannya satu orang. Jadi, ada satu orang lagi yang kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga, Selasa, 20 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id