Majelis hakim yang diketuai Mahmuriadin dengan anggota Arief Budi dan Fathul Mujib mendakwa Alona melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan. Yang meringankan terdakwa karena kooperatif dan dalam sedang pengobatan," kata hakim, Rabu (8/12/2021).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Alona dihukum 6 tahun penjara. Alona yang hadir secara virtual tak berhenti menangis ketika majelis hakim membacakan vonis. Meski begitu, Alona menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona.
Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi selama tiga bulan.
Modus jaringan prostitusi online ini ialah menawarkan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News