"Motif yang dia (Dwi Sasono) sampaikan, bahwa memang dia susah tidur beberapa bulan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, melalui rilis virtual Polres Metro Jakarta Selatan melalui Instagram, Senin 1 Juni 2020
Selain itu, kata Yusri, Dwi Sasono juga menggunakan ganja buat mengisi waktu luang semasa pandemi virus korona atau covid-19. Namun polisi masih mendalami keterangan sementara tersebut.
"Yang bersangkutan, beberapa bulan ini dengan kegiatan covid-19 ini sehingga itu dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah, tetapi kita masih mendalami apakah masih ada kemungkinan lain," papar Yusri.
Adapun Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 16 gram. Aktor berusia 40 tahun itu diketahui mendapatkan barang haram ganja setelah bertransaksi dengan pengedar narkoba berinisial C yang masih buron.
"Tersangka mendapatkannya dari pengedar narkoba berinisail C yang masih kita lakukan pengejaran," tandas dia.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id