Pierre Gruno (Foto: instagram)
Pierre Gruno (Foto: instagram)

Bebas dari Penjara, Pierre Gruno Langung Kerja Buat Bayar Utang

Elang Riki Yanuar • 18 Agustus 2023 10:54
Jakarta: Pierre Gruno resmi bebas dari penjara di hari kemerdekaan kemarin. Kebebasan aktor senior itu tak lepas dari perdamaiannya dengan korban, Giri Budisetiawan.
 
Pierre sebelumnya menjadi tersangka dan ditahan akibat melakukan penganiayaan terhadap Giri di sebuah bar. Meski awalnya Giri menolak damai, dia akhirnya memberikan maaf kepada Pierre.
 
"Terima kasih karena mau menerima permintaan maaf saya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini," kata Pierre Gruno.

Setelah bebas dari penjara, Pierre mengaku ingin langsung kembali bekerja di dunia akting. Dia mengaku banyak utang akibat mendekam di penjara selama sebulan. Pierre mengaku kapok berurusan dengan hukum dan bertekad lebih hati-hati dalam bertindak.
 
"Yang pasti saya harus kerja yang banyak. Kerja keras untuk membayar utang-utang saya," ucapnya.
 
Sementara itu, Giri selaku korban menyebut dirinya sudah menerima permintaan maaf dari Pierre. Apalagi, keluarga Pierre juga sempat mendatanginya sehingga dia akhirnya luluh.
 
"Perdamaian atau RJ ini adalah hasil dari permintaan maaf keluarga besar Pak Pierre. Anak istrinya dan semuanya terus menerus berusaha. Setelah rapat keluarga, saya memutuskan untuk menerima  dengan hati bahwa kami, ya sudah lah, tidak ada dendam atau apa. Di sini adalah untuk kebaikan kami semua, jadi tidak ada beban masing-masing," kata Giri.
 
Polisi sendiri akhirnya menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Terlebih lagi kedua belah pihak sudah saling sepakat untuk berdamai.
 
"Ada syarat formil maupun materiil untuk dapat dilakukan keadilan restoratif. Kedua syarat sudah kami teliti dan lewat gelar perkara kami simpulkan bahwa sudah terpenuhi. Pertama, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ada surat permohonan dari korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, berikut juga dari tersangka," kata  Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi.
 
"Kedua, perkara ini tidak menimbulkan keresahan sosial, juga bukan tindak pidana yang bernuansa radikal atau separatis," lanjutnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan