"Sudah diajukan, sudah dilaksanakan asesmen. Kita tinggal menunggu saja kalau memang hasilnya keluar," kata Budi, ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2020.
Budi mengatakan, hasil asesmen baru keluar dalam tempo sekitar satu pekan. Sehingga pihaknya masih menahan aktor 40 tahun itu di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Kira-kira seminggu. Maksimal satu minggu bisa lebih cepat kita tunggu hasilnya. Jadi untuk DS masih di Polres Metro Jakarta Selatan status masih tahanan kita," ujar dia.
Lebih lanjut, Budi menyebut kondisi kesehatan Dwi Sasono baik-baik saja selama mendekam di tahanan. Dia juga sudah melakukan uji rapid test dan dinyatakan negatif virus korona.
"Untuk tersangka DS (Dwi Sasono) tadi kita laksanakan rapid test untuk covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya. Kondisinya sehat. Sementara masih dikunjungi oleh iparnya," tandas dia.
Aktor Dwi Sasono dicokok polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Selasa 26 Mei 2020. Hal ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 1 Juni 2020.
Tim dari satuan reserse narkoba Polres Jakarta Selatan kemudian diturunkan buat menelusuri laporan warga. Polisi kemudian memetakan adanya transaksi narkoba dan mendapati Dwi Sasono menjadi salah satu nama yang terlibat di dalamnya.
"Kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26 Mei, sekitar pukul 20.00 WIB, kami melihat yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka DS (Dwi Sasono) yang sekarang kita tangkap," papar Yusri.
Yusri memaparkan, pihaknya kemudian bergerak cepat dan segera mencokok aktor 40 tahun tersebut di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat nyaris 16 gram.
"Saat melakukan penggeledahan, yang bersangkutan kooperatif. Dia bisa menunjukkan barang bukti ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam jeratan penjara dengan masa kurungan minimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News