Pada bulan Juli, jaksa Spanyol membuka kasus kedua terhadap pelantun "Waka-Waka" itu dengan tuduhan telah menggunakan jaringan perusahaan, yang di antaranya berlokasi di negara bebas pajak, untuk menipu kantor pajak Spanyol supaya mengeluarkan sekitar 6,6 juta Euro, termasuk bunga dan penyesuaian pada tahun 2018.
Menurut agennya yang disampaikan kepada AFP, Shakira kemudian membayar biaya pengadilan pada bulan Agustus.
Sementara itu, surat kabar harian El Periodico mengatakan pembayaran 6,6 juta Euro belum memastikan Shakira bersalah atau tidak.
baca juga: Shakira Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Pajak |
“Pembayaran sebesar 6,6 juta Euro tidak berarti penyanyi tersebut bersalah atau tidak dalam kasus tersebut, namun merupakan satu lagi demonstrasi kesediaannya untuk membayar kembali kemungkinan utangnya kepada otoritas pajak Spanyol,” katanya, dikutip dari The Business Times, Senin, 27 November 2023.
Di sisi lain, perempuan kelahiran tahun 1977 tersebut pada hari Senin, 20 November 2023, mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol untuk menghindari persidangan terkait kasus penipuan pajak penghasilan yang dia dapatkan antara tahun 2012 dan 2014.
Lalu kesepakatan itu menghasilkan keputusan bahwa Shakira membayar denda sebesar 7,3 juta Euro atau sekitar Rp124 miliar, sehingga angka ini setara dengan 50 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar.
(Abdurrahman Addakhil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News