Gisel (Foto: instagram)
Gisel (Foto: instagram)

Berkas Kasus Video Seks Gisel dan Nobu Belum Lengkap

Sunnaholomi Halakrispen • 19 Februari 2021 17:56
Jakarta: Proses hukum terhadap kasus video seks Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu masih berjalan. Namun, hingga kini berkas kasus tersebut belum sepenuhnya lengkap.
 
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta. Namun, pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap, pada Senin, 15 Februari 2021.
 
"Dua BAP saudari GA dan saudara MYD dua hari lalu P19. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan terhadap Gisel dan Nobu belum lengkap dan terjadi pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Polda Metro Jaya. Lantaran demikian, kasus ini belum naik tahap.
 
"Ini sudah berjalan sementara apa pun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi," jelasnya.
 
Ia menekankan bahwa pihaknya selalu siap untuk memenuhi berkas yang diminta oleh pihak JPU. Setelah berkas yang diminta lengkap, maka segera dikirimkan kembali ke JPU.
 
Di sisi lain, oleh TKP belum dilakukan. Sebab, kata Yusri, belum ada permintaan dari pihak JPU.
 
"Tergantung JPUnya. JPU enggak selalu menganggap harus ada itu (olah TKP)," pungkasnya.
 
Sebelumnya, video seks berdurasi 19 detik viral di jagat dunia maya. Sejumlah netizen yakin pemeran utama wanita di video syur itu adalah Gisella Anastasia. Namun, Gisel sempat membantah bahwa pemeran wanita itu bukan dirinya.
 
Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya sebagai pemeran dalam video tersebut. Kini, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka bersama teman tidurnya, Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, terkait kasus dugaan pornografi dalam video seks.
 
Peristiwa dalam video yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2017, saat Gisel masih menjadi istri Gading Marten. Tepatnya, Gisel dan Nobu berhubungan intim di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara.
 
Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan menyimpan video seks itu. Gisel juga sempat mengirim video porno itu kepada Nobu. Namun, handphone Gisel hilang dan video berdurasi 19 detik itu tersebar di jagat dunia maya.
 
Atas perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, Nobu dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan