"Terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel," ujar kuasa hukum PP (salah satu terdakwa), Roberto Sihotang, kepada wartawan.
"Lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa Gisel mengirimkan video porno itu melalui aplikasi khusus di handphone-nya. Bahkan, fakta terkait penyebaran pertama kali itu telah diungkapkan dalam sidang sebelumnya.
"Melalui aplikasi apa ya itu, airdrop atau apa (namanya) yang sesama Apple. Nah sudah terbukti di persidangan, si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu," ungkapnya.
Di sisi lain, terdakwa PP dan MN telah dijatuhkan hukuman oleh hakim, yakni divonis sembilan bulan penjara. Selain itu, denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Sementara itu, kelanjutan proses hukum untuk pemeran video porno itu berbeda. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan Nobu tidak dipenjara. Namun, keduanya menjalankan wajib lapor akibat video seks berdurasi 19 detik yang mereka perankan viral di jagat dunia maya.
Gisel sempat membantah dengan menyatakan bahwa pemeran wanita itu bukan dirinya. Namun, ia memutuskan untuk berkata jujur ketika menjalani pemeriksaan polisi terkait video seks yang mereka buat di tahun 2017 itu.
Kekasih Wijaya Saputra itu mengaku merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan menyimpan video seks itu. Gisel juga sempat mengirim video porno itu kepada Nobu. Namun, handphone Gisel hilang dan video berdurasi 19 detik itu tersebar di jagat dunia maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id