Dalam mediasi pertama, Adam Deni masih bersikeras menolak perdamaian. Meski dia sudah memaafkan Jerinx, pegiat media sosial itu tetap ingin melanjutkan laporannya. Polisi masih mengupayakan hal sama dalam media kedua nanti.
"Kami mediasi lagi nanti. Kami masih membuka ruang untuk mediasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Sebagaimana arahan surat edaran Kapolri, polisi mengedepankan restorative justice dalam Penanganan Kasus UU ITE seperti di konflik Adam Deni dan Jerinx. Sehingga keduanya berdamai dan kasusnya tidak perlu berlanjut sampai ke pengadilan.
"Kami tetap membuka peluang untuk dilakukan mediasi lagi, kalau nggak berhasil lagi, kita mediasi lagi. Kita mengharapkan sudahlah kan kita mengedepankan restorative justice di sini," ucapnya.
Sementara itu, Adam Deni bertekad menutup pintu perdamaian dengan Jerinx. Meskipun nanti bakal dimediasi lagi, Adam Deni menegaskan sikapnya tidak akan berubah.
"Kalau dari saya masih belum ada peluang untuk damai. Masih benar-benar kecil kemungkinan untuk damai walaupun nanti kemungkinan besar akan ada mediasi kedua yang difasilitasi kembali oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Adam.
Status Jerinx sendiri saat ini sudah tersangka. Kasus Jerinx dan Adam Deni berawal dari perdebatan keduanya di media sosial terkait covid-19. Tak lama setelah perdebatan itu, akun Instagram Jerinx menghilang. Jerinx menuduh Adam jadi penyebab akunnya hilang.
Jerinx lalu menelepon Adam dan melontarkan kalimat ancaman. Tak terima mendapat perlakuan kurang menyenangkan, Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45 B Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News